pls

Tuesday, October 18, 2016

PEDOMAN PEMBENTUKADAN PENYELENGGARAAN PKBM



 BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan percepatan perubahan di segala bidang, yang mempengaruhi sendi-sendi kehidupan manusia. Menyikapi perubahan perkembangan dunia yang semakin menglobal, UNESCO menerapkan empat pilar belajar, yaitu Learning to Know, Learning to Do, Learning to Live Together, learning to Be. Pada learning to know terkandung makna bagaimana belajar, learning to do mengandung dimensi kecakapan hidup manusia, learning to live together mengandung dimensi kehidupan multikultural, dan learning to be mengandung makna belajar untuk mengenal jati diri, kemampuan dan kelemahan serta kompetensi yang dikuasai untuk membangun kehidupan yang utuh secara terus-menerus.
      Akibat dari penerapan empat pilar belajar tersebut, melahirkan konsep revolusi belajar, untuk melakukan perubahan model  pembelajaran dari cara-cara pembelajaran tradisional kearah model pembelajaran moderen, yang menghendaki peserta didik untuk aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan dalam belajar. Model pembelajaran moderen, yaitu melatih para peserta didik untuk menjadi sumber belajar, mengubah model belajar pasif (passive learning) menjadi belajar aktif (active learning), mengubah model  berpikir fakta (factual thinking) menjadi berpikir kritik (critical thinking), dari kurang aktif memberi respons menjadi proaktif memberi respons, dari berpikir abstrak menjadi autentik. Perubahan ini, menempatkan peranan Pendidikan Nonformal dan Informal dalam posisi yang strategis.
      Pendidikan Nonformal dan Informal, tidak hanya berperan dalam menangani masalah buta aksara secara teks, tetapi juga berperan secara konteks dalam membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan atau keahlian masyarakat, sehingga terarah pada pendidikan yang berkarakter dan dapat berkompetisi merebut peluang kerja. Untuk menuju pada pencapaian harapan tersebut, warga masyarakat dituntut agar terus belajar sepanjang hayat. Sebagai konsekuensi dari tuntutan perubahan paradigma belajar, pengelola Pendidikan Nonformal dan Informal, senantiasa mengembangkan pendekatan dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga keberadaan Pendidikan Nonformal dan Informal yang multidimensi, mampu berperan dalam memberi solusi yang tepat, melalui proses pembelajaran masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup.
Seiring dengan tuntutan perubahan paradigma pendidikan dalam menghadapi tantangan abad ke-21, Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang mengemban amanat pembinaan penyelenggaraan pendidikan masyarakat, memiliki komitmen kuat untuk proaktif  menyikapi tuntutan kebutuhan riil masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat. Salah satu cara yang ditempuh adalah mengembangkan dan memberdayakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkannya. 
PKBM sebagai salah satu satuan Pendidikan Nonformal dan Informal serta wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat, perlu dibenahi dan dikembangkan secara terus-menerus sesuai arah perubahan. Salah satu tuntutan perubahan yang memerlukan respons secara cepat sesuai dinamika perkembangan pengetahuan masyarakat adalah menata manajemen PKBM agar dapat berdaya melaksanakan fungsinya secara optimal, fleksibel dan netral. Fleksibel dalam arti memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai yang mereka butuhkan, sedangkan netral adalah memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya dan lainya untuk memperoleh layanan pendidikan di PKBM. Untuk mengakomodir berbagai keragaman yang ada serta meningkatkan kualitas proses layanan pendidikan pada masyarakat, tenaga pendidik dan kependidikan di bawah bimbingan penyelenggara PKBM, harus merancang standar kebutuhan belajar yang diinginkan secara demokratis, efektif, efisien, dan bermutu. Hal ini perlu dilakukan oleh penyelenggara PKBM, karena tuntutan perubahan pendidikan masa depan mengarah pada konsep pembelajaran berbasis kebutuhan masyarakat.
Untuk memberi arah yang jelas pada upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan PKBM serta merespon keinginan masyarakat untuk membentuk dan mendirikan PKBM, diperlukan adanya pedoman pembentukan dan penyelenggaraan PKBM. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membentuk dan mendirikan PKBM, serta menjadi acuan bagi para penyelenggara PKBM dan penyelenggara program pendidikan nonformal dan informal atau pihak-pihak lain yang terkait dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program PKBM sesuai standar yang ditentukan.

B.  Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal
8.      Komitmen Internasional:
a.    Deklarasi dunia tahun 1997 tentang Pendidikan Orang Dewasa atau CONFINTEA V, Adult Education, the Hamburg Declaration-the Agenda for the Future.
b.    Kerangka Aksi Dakar Pendidikan untuk Semua-PUS (The Dakar Framework for Action on Education for All).
c.    Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals-MDG’s).
d.   Dasawarsa Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan PBB (United Nations Decade of Education for Sustainable Development) 2004-2014.


C.   Tujuan
Adapun tujuan pedoman pembentukan  dan penyelenggaraan PKBM, sebagai berikut:
1.      Sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin membentuk dan mendirikan PKBM.
2.      Sebagai acuan bagi penyelenggara PKBM dalam menata dan mengelola manajemen PKBM sesuai standar yang ditentukan.
3.      Sebagai acuan bagi pembina program PNFI dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan program PKBM.
4.      Sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan PKBM.








1 comment:

  1. As claimed by Stanford Medical, It is in fact the SINGLE reason women in this country live 10 years longer and weigh 19 kilos less than us.

    (And realistically, it has NOTHING to do with genetics or some secret exercise and absolutely EVERYTHING to do with "how" they are eating.)

    BTW, I said "HOW", and not "what"...

    TAP on this link to discover if this quick questionnaire can help you find out your real weight loss possibilities

    ReplyDelete