A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi telah melahirkan percepatan perubahan di segala bidang, yang mempengaruhi
sendi-sendi kehidupan manusia. Menyikapi perubahan
perkembangan
dunia yang semakin menglobal, UNESCO menerapkan empat pilar belajar, yaitu Learning to Know, Learning to Do, Learning
to Live Together, learning to Be. Pada learning
to know terkandung makna bagaimana belajar, learning to do mengandung dimensi kecakapan hidup manusia, learning to live
together mengandung dimensi kehidupan multikultural, dan learning to be mengandung makna belajar untuk mengenal jati diri,
kemampuan dan kelemahan serta kompetensi yang dikuasai untuk membangun
kehidupan yang utuh secara terus-menerus.
Akibat dari penerapan empat pilar belajar
tersebut, melahirkan konsep revolusi belajar, untuk melakukan perubahan
model pembelajaran dari cara-cara
pembelajaran tradisional kearah model pembelajaran moderen, yang menghendaki
peserta didik untuk aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan dalam
belajar. Model pembelajaran moderen, yaitu melatih para peserta didik untuk
menjadi sumber belajar, mengubah model belajar pasif (passive learning) menjadi belajar aktif (active learning), mengubah model
berpikir fakta (factual thinking) menjadi berpikir kritik (critical thinking), dari kurang aktif
memberi respons menjadi proaktif memberi respons, dari berpikir abstrak menjadi
autentik. Perubahan ini, menempatkan peranan Pendidikan Nonformal dan Informal
dalam posisi yang strategis.
Pendidikan Nonformal dan Informal, tidak
hanya berperan dalam menangani masalah buta aksara secara teks, tetapi juga
berperan secara konteks dalam membantu meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan atau keahlian masyarakat, sehingga terarah pada pendidikan yang
berkarakter dan dapat berkompetisi merebut peluang kerja. Untuk menuju pada
pencapaian harapan tersebut, warga masyarakat dituntut agar terus belajar
sepanjang hayat. Sebagai konsekuensi dari tuntutan perubahan paradigma belajar,
pengelola Pendidikan Nonformal dan Informal, senantiasa mengembangkan
pendekatan dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
sehingga keberadaan Pendidikan Nonformal dan Informal yang multidimensi, mampu berperan
dalam memberi solusi yang tepat, melalui proses pembelajaran masyarakat dalam
meningkatkan kualitas hidup.
Seiring dengan tuntutan perubahan paradigma
pendidikan dalam menghadapi tantangan abad ke-21, Direktorat Pembinaan
Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal
dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang
mengemban amanat pembinaan penyelenggaraan pendidikan masyarakat, memiliki
komitmen kuat untuk proaktif menyikapi
tuntutan kebutuhan riil masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar sesuai dengan
situasi dan kondisi daerah setempat. Salah satu cara yang ditempuh adalah
mengembangkan dan memberdayakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal yang memberikan layanan
pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
PKBM sebagai salah satu satuan Pendidikan
Nonformal dan Informal serta wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk
masyarakat, perlu dibenahi dan dikembangkan secara terus-menerus sesuai arah
perubahan. Salah satu tuntutan perubahan yang memerlukan respons secara cepat
sesuai dinamika perkembangan pengetahuan masyarakat adalah menata manajemen
PKBM agar dapat berdaya melaksanakan fungsinya secara optimal, fleksibel dan
netral. Fleksibel dalam arti memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa
saja sesuai yang mereka butuhkan, sedangkan netral adalah memberikan kesempatan
bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya dan
lainya untuk memperoleh layanan pendidikan di PKBM. Untuk mengakomodir berbagai
keragaman yang ada serta meningkatkan kualitas proses layanan pendidikan pada
masyarakat, tenaga pendidik dan kependidikan di bawah bimbingan penyelenggara
PKBM, harus merancang standar kebutuhan belajar yang diinginkan secara
demokratis, efektif, efisien, dan bermutu. Hal ini perlu dilakukan oleh penyelenggara
PKBM, karena tuntutan perubahan pendidikan masa depan mengarah pada konsep
pembelajaran berbasis kebutuhan masyarakat.
Untuk memberi arah yang jelas pada upaya
peningkatan kualitas penyelenggaraan PKBM serta merespon keinginan masyarakat
untuk membentuk dan mendirikan PKBM, diperlukan adanya pedoman pembentukan dan
penyelenggaraan PKBM. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi
masyarakat yang ingin membentuk dan mendirikan PKBM, serta menjadi acuan bagi
para penyelenggara PKBM dan penyelenggara program pendidikan nonformal dan
informal atau pihak-pihak lain yang terkait dalam merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi program PKBM sesuai standar yang ditentukan.
B. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
6.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Nonformal
8.
Komitmen Internasional:
a. Deklarasi
dunia tahun 1997 tentang Pendidikan Orang Dewasa atau CONFINTEA V, Adult Education, the Hamburg Declaration-the
Agenda for the Future.
b. Kerangka
Aksi Dakar Pendidikan untuk Semua-PUS (The Dakar Framework for Action on
Education for All).
c. Tujuan
Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals-MDG’s).
d. Dasawarsa
Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan PBB (United Nations Decade of Education for Sustainable Development) 2004-2014.
C. Tujuan
Adapun tujuan pedoman
pembentukan dan penyelenggaraan PKBM,
sebagai berikut:
1.
Sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin membentuk dan
mendirikan PKBM.
2.
Sebagai acuan bagi penyelenggara PKBM dalam menata dan mengelola manajemen
PKBM sesuai standar yang ditentukan.
3.
Sebagai acuan bagi pembina
program PNFI dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan melakukan monitoring
dan evaluasi atas penyelenggaraan program PKBM.
4.
Sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan
pembinaan PKBM.
As claimed by Stanford Medical, It is in fact the SINGLE reason women in this country live 10 years longer and weigh 19 kilos less than us.
ReplyDelete(And realistically, it has NOTHING to do with genetics or some secret exercise and absolutely EVERYTHING to do with "how" they are eating.)
BTW, I said "HOW", and not "what"...
TAP on this link to discover if this quick questionnaire can help you find out your real weight loss possibilities