PERINTISAN DAN PENDIRIAN PKBM
A. Perintisan Pembentukan PKBM
Inisiatif pembentukan PKBM
dapat berasal dari pimpinan masyarakat formal, pimpinan, non formal
masyarakat, tokoh masyarakat/pemuka
masyarakat, kelompok masyarakat ataupun dari anggota masyarakat sendiri. Adapun
langkah-langkah yang dilakukan untuk merintis PKBM,antara lain :
1.
Para inisiator pembentukan PKBM terlebih
dahulu mempelajari tentang bagaimana mengelola PKBM, baik dengan mempelajarinya
sendiri maupun dengan mengikuti suatu pelatihan.
2.
Memberikan pengertian kepada masyarakat
tentang pentingnya memiliki PKBM dan mendorong mereka agar berpartisipasi dalam
pembentukan PKBM maupun dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
PKBM
3.
Menghimpun data dasar masyarakat. Data dasar
masyarakat adalah sejumlah informasi atau keterangan tentang masyarakat seperti
data desa tentang perekonomian secara umum, kesehatan, dan sanitasi (kebersihan
lingkungan), tingkat pendidikan masyarakat, Jumlah penduduk laki-laki dan
perempuan, sumber daya alam, tokoh-tokoh penting masyarakat, mata pencaharian
masyarakat, bidang usaha yang berhasil di masyarakat dan data lain yang
sekiranya diperlukan.
4.
Melakukan identifikasi kebutuhan ( need assessment) yaitu mencari,
menemukan, mengumpulkan, menelaah data dan informasi tentang kebutuhan
masyarakat dan permasalahan yang ada di dalam masyarakat
sehingga kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PKBM benar-benar sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
5.
Sosialisasi kepada masyarakat dan
Pemerintah Setempat.
Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk
memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat setempat tentang perlunya
pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tempat/wadah pusaran
pembelajaran dan pemberdayaan berbagai potensi masyarakat yang dapat
dikembangkan, tempat masyarakat belajar (learning
society), tempat pertemuan berbagai lapisan masyarakat, pusat pengembangan
pengetahuan, pembinaan karakter dan kepribadian, menemukan teknologi tepat
guna, pusat magang serta tempat pengembangan keterampilan hidup (life skill) masyarakat.
B. Pendirian PKBM
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai salah satu satuan pendidikan
nonformal yang sekaligus sebagai wadah/tempat pembelajaran yang mencerminkan
adanya upaya keswadayaan masyarakat.
Persiapan
pembentukannya dapat diprakarsai oleh perorangan/kelompok masyarakat atau
organisasi yang berbadan hukum, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi
dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti;
a. Telah
terselenggaranya/terencanakannya minimal 3 jenis kegiatan yang
dapat dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dengan
menerapkan prinsip dan jatidiri PKBM.
b. Data peserta didik dan/atau calon peserta didik/warga belajar.
c. Tersedianya pendidik/ tutor dan narasumber teknis
sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan dan dikembangkan.
d. Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan
kegiatan.
e. Media dan Alat Peraga pembelajaran yang
dibutuhkan.
f. Tergambarkannya anggaran yang akan digunakan
(sumber dan peruntukannya)
g. Data calon tenaga kependidikan/penyelenggara PKBM
maupun Program Kerja yang akan dilaksanakan dan dikembangkan
2. Penetapan
Badan Musyawarah Komunitas dan Struktur Pengelola
a. Badan Musyawarah Komunitas :
1)
Ditetapkan melalui musyawarah masyarakat setempat (komunitas).
2)
Minimal 3 orang (gasal), sesuaikan dengan kebutuhan
b. Struktur Pengelola
Pengelola PKBM ditetapkan melalui musyawarah
masyarakat (komunitas) setempat dengan
struktur minimal terdiri dari.
1) Ketua
2) Sekretaris
3) Bendahara
Penyelenggara yang ditetapkan dalam struktur
tersebut masing-masing memiliki tugas
dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Ketua
(1)
Mengelola PKBM secara
profesional, demokratis, dan bermartabat.
(2)
Bersama-sama pengurus lainnya
merumuskan visi, misi, tujuan, dan Kegiatan PKBM.
(3)
Memimpin rapat-rapat pengurus.
(4)
Menghadiri undangan kegiatan atas
nama lembaga.
(5)
Bertanggung jawab secara internal
dan eksternal atas penyelenggaraan PKBM.
(6)
Melakukan pengawasan terhadap
jalannya seluruh program kegiatan baik pada kegiatan internal PKBM maupun
kegiatan kemitraan dengan pihak lain.
b. Sekretaris
(1)
Menata administrasi
kesekretariatan.
(2) Mengagendakan surat masuk dan surat ke luar.
(3) Membuat
konsep surat-surat.
(4) Mengiventarisir
sarana dan prasarana serta kegiatan PKBM.
(5) Menyusun
data dan laporan bulanan, semester dan tahunan PKBM.
c. Bendahara:
(1) Bersama ketua membuka rekening bank atas
nama PKBM
(2) Menerima
dan mengelola keuangan
(3) Menyusun
rencana kebutuhan anggaran PKBM
(4) Mengeluarkan
dan mendistribusikan keuangan PKBM sesuai kebutuhan
dan atas persetujuan
ketua.
(5) Mencatat
transaksi keuangan pada pembukuan keuangan PKBM.
(6) Menyusun
laporan keuangan bulanan, semester dan tahunan PKBM.
d. Bidang-Bidang :
(1) Bidang Pembelajaran
a)
Merancang kegiatan pembelajaran
b)
Membuat jadwal pembelajaran
c)
Menyiapkan daftar hadir tutor
yang mengajar
d) Menyiapkan
daftar hadir peserta didik
e)
Mengevaluasi pelaksanaan tugas
tutor dan melaporkan kepada ketua
penyelenggara.
(2) Bidang usaha ekonomi produktif
a)
Merencanakan kegiatan usaha produktif atau produksi yang diselenggarakan oleh PKBM dan/atau
bekerjasama dengan pihak lain
b)
Merintis usaha baru yang
berpotensi untuk dikembangkan oleh masyarakat.
c)
Mencatat dan mengevaluasi semua
jenis usaha yang diselenggarakan PKBM.
d) Memasarkan
hasil-hasil produk PKBM
e)
Melaporkan perkembangan usaha
yang diselenggarakan PKBM kepada ketua.
f)
Mengembangkan usaha-usaha inovatif yang dapat meningkatkan
pendapatan/penghasilan masyarakat sekitar.
(3) Bidang pengembangan masyarakat
a)
Membuat rancangan kegiatan untuk meningkatkan infrastruktur di
lingkungan masyarakat.
b)
Merencanakan penggalian, pengembangan
dan pembudayaan bahasa dan budaya asli komunitas tersebut
c)
Melakukan pembaharuan sistem kaderisasi kepemimpinan di masyarakat
d)
Melakukan penyuluhan hukum, kesehatan, lingkungan, dan lain-lain
e)
Merencanakan kegiatan sosial yang dapat dilaksanakan bersama dengan
masyarakat sekitar.
e. Peran Pengurus
(1)
Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, masalah yang dihadapi
masyarakat, dan sumber daya yang ada dalam masyarakat.
(2)
Menganalisis data dasar
(3)
Menentukan prioritas kebutuhan masyarakat yang tepat sebagai dasar
untuk pelaksanaan kegiatan.
(4)
Melakukan koordinasi dengan jaringan kerja terkait
(5)
Menyelenggarakan pertemuan untuk berdiskusi dan bekerjasama dalam
rangka pengerahan sumber daya yang dibutuhkan (tenaga, dana, dan bahan-bahan)
untuk pengembangan masyarakat.
(6)
Mensosialisasikan kegiatan dan memberi kesempatan kepada warga untuk
berpartisipasi melalui kontribusi pemikiran maupun dukungan.
(7)
Memusyawarahkan rencana kegiatan PKBM
(8)
Melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan. (mengorganisasikan
kegiatan-kegiatan PKBM)
(9)
Mendukung, memantau, menindaklanjuti, dan memecahkan masalah. (Jika ada
masalah, pengurus harus turut serta dalam mencarikan solusinya)
Untuk mendorong profesionalisme penyelenggaraan PKBM
perlu dipisahkan peran Pengelola PKBM, peran pembina/pembuat kebijakan dan
peran pengawas PKBM. Untuk itu Pengelola PKBM tidak diperkenankan berasal dari
unsur pejabat dibidang pendidikan non formal (pembina) dan penilik dibidang
pendidikan non formal (pengawas).
4. Bidang-bidang
kegiatan yang dilaksanakan oleh PKBM yaitu kegiatan
pembelajaran (learning
activities), kegiatan
usaha ekonomi produktif (business
activities), kegiatan pengembangan masyarakat
(community development activities).
a.
Kegiatan Pembelajaran
Yang termasuk dalam
bidang kegiatan pembelajaran adalah semua kegiatan yang merupakan proses
pembelajaran bagi anggota komunitas dan berupaya melakukan transformasi
kapasitas/kemampuan/kecerdasan intelektual, emosi dan spiritual, watak dan
kepribadian meliputi aspek kognisi, afeksi dan psikomotorik. Pembelajaran juga
mencakup seluruh kalangan baik dari usia dini sampai lanjut usia, pria dan
wanita, dan semua orang tanpa terkecuali.
Yang termasuk dalam bidang kegiatan ini antara lain :
i.
Pendidikan Anak Usia Dini (A)
ii.
Pendidikan
Kesetaraan SD (Paket A), SMP (Paket B), SMA (Paket C)
iii.
Pendidikan Mental dan Spiritual
iv.
Pendidikan Keterampilan
v.
Pendidikan Vokasional
vi.
Pendidikan Kewarganegaraan
vii.
Pendidikan Kerumahtanggaan
viii.
Pendidikan Kewirausahaan
ix.
Pendidikan Keaksaraan Fungsional
x.
Pendidikan Karakter
xi.
Pendidikan Gender
xii.
Pendidikan Layanan Khusus (pendidikan bagi anak-anak
daerah terpencil, anak terbelakang, korban konflik, narkoba,dan lain-lain)
xiii.
Pendidikan Hobi dan Minat
xiv.
Pendidikan Seni dan Budaya
xv.
Dan lain-lain.
b. Kegiatan Usaha/Ekonomi Produktif
(Bisnis)
Bidang kegiatan usaha ekonomi produktif mencakup semua kegiatan yang
berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas/pemberdayaan ekonomi anggota komunitas.
Di dalamnya mencakup semua program antara lain :
i.
Unit usaha PKBM
ii.
Kelompok Belajar Usaha
iii.
Pengembangan usaha warga masyarakat
iv.
Kerjasama dan jaringan usaha masyarakat
v.
Upaya-upaya
peningkatan produktivitas masyarakat
vi.
Penciptaan lapangan kerja baru
vii.
pembangunan usaha baru
viii.
perluasan pemasaran
ix.
pengembangan permodalan
x.
peningkatan mutu produk
xi.
peningkatan kemampuan manajemen usaha
xii.
peningkatan
kemampuan inovasi dan perancangan produk
xiii.
dan sebagainya.
c. Kegiatan Pengembangan Masyarakat
Bidang pengembangan
masyarakat mencakup berbagai kegiatan dalam rangka penguatan kapasitas
komunitas tersebut sebagai suatu kelompok/ komunal. Di dalamnya tercakup
berbagai jenis kegiatan seperti :
i.
penguatan sarana/prasarana/infrastruktur
baik fisik maupun non fisik
ii.
penguatan kohesivitas di antara masyarakat
iii.
perbaikan dan pengembangan lingkungan
iv.
Penggalian, pengembangan dan pembudayaan bahasa dan
budaya asli komunitas tersebut.
v.
Pembaharuan
sistem kaderisasi kepemimpinan di komunitas tersebut
vi.
Pembaharuan sistem administrasi pemerintahan di
komunitas tersebut
vii.
Pembaharuan dan
penguatan pranata sosial yang ada di komunitas tersebut
viii.
penyuluhan
hukum, kesehatan, lingkungan, dan lain-lain.
ix.
penciptaan,
penguatan dan reorientasi suatu budaya tertentu
x.
Kegiatan sosial
kemasyarakatan
xi.
dan sebagainya.
B. Administrasi Pendirian PKBM
Persyaratan administrasi minimal yang perlu dipenuhi
untuk mendirikan PKBM adalah:
1. Izin
tetangga/Lingkungan dari Warga Masyarakat
Sekitarnya.
2. Izin
Domisili dari Kelurahan/Desa /Pemerintah Setempat.
3. Akta
notaris.
(berikut: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).
4. NPWP atas nama PKBM jika ada.
5. Memiliki
Rekening Bank atas nama PKBM.
6. Memiliki
rekomendasi dari Forum Komunikasi PKBM Kabupaten/Kota setempat.
7.
Izin operasional dari instansi
yang berwenang (mengikuti
ketentuan yang berlaku di daerahnya).
Selain persyaratan
administrasi secara umum, sangat penting memperhatikan komponen/dan patokan
minimal untuk setiap satuan jenis program PNFI yang akan dilaksanakan pada
PKBM, seperti; Peserta Didik/Warga Belajar, Kelompok Belajar, Sumber Belajar,
Penyelenggara/Pengelola/Pelaksana, Sarana Belajar, Tempat/Panti Belajar, kegiatan,
Ragi Belajar/Motivasi belajar, Dana Belajar/Anggaran, dan Hasil Belajar.
Pelayanan harus
memprioritaskan masyarakat disekitar PKBM sesuai dengan Program PNFI menurut
kebutuhan masyarakat dimasa mendatang. Perlu adanya antisipasi terhadap
kebutuhan belajar yang beraneka ragam dan beraneka perbedaan serta mempersiapkan
pemandirian PKBM melalui unit-unit produksi yang relevan dengan kondisi dan
permasalahan lingkungan dimana PKBM berdiri.
C. Klasifikasi PKBM
Mengingat
karakteristik PKBM yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain maka dirasakan
perlu membuat klasifikasi PKBM. Klasifikasi merupakan pemecahan suatu kelas
tertentu kedalam kelas-kelas bawahan berdasarkan ciri-ciri khas yang dimiliki
oleh anggota-anggotanya. Dalam hal ini, klasifikasi PKBM didasarkan pada
kegiatan yang dilaksanakan PKBM, sarana dan prasarana yang dimiliki,
kelengkapan administrasi dan lain sebagainya yang akan dijelaskan lebih lanjut
dalam pedoman ini. PKBM
diklasifikasikan menjadi 3 klasifikasi yaitu PKBM Dasar, PKBM Berkembang
dan PKBM Ideal.
1.
PKBM Dasar merupakan PKBM yang berdiri kurang
dari 2 tahun dan melaksanakan 1 bidang kegiatan
2.
PKBM Berkembang merupakan PKBM yang telah
berdiri minimal 2 tahun dan telah melaksanakan 2 bidang kegiatan
3.
PKBM Ideal yaitu PKBM yang telah berdiri
minimal 3 tahun dan telah melaksanakan 3 bidang kegiatan.
You should see how my associate Wesley Virgin's story starts with this shocking and controversial VIDEO.
ReplyDeleteAs a matter of fact, Wesley was in the army-and soon after leaving-he found hidden, "SELF MIND CONTROL" tactics that the CIA and others used to get anything they want.
These are the EXACT same secrets lots of celebrities (especially those who "come out of nowhere") and elite business people used to become wealthy and famous.
You probably know that you utilize only 10% of your brain.
That's mostly because the majority of your BRAINPOWER is UNCONSCIOUS.
Perhaps this thought has even taken place INSIDE your own mind... as it did in my good friend Wesley Virgin's mind about seven years back, while driving an unlicensed, garbage bucket of a car with a suspended driver's license and with $3 on his bank card.
"I'm very frustrated with living paycheck to paycheck! Why can't I turn myself successful?"
You've been a part of those those questions, isn't it right?
Your success story is going to be written. You just have to take a leap of faith in YOURSELF.
UNLOCK YOUR SECRET BRAINPOWER