LAYANAN TEKNIS DAN KEWAJIBAN PKBM
A.
Pembinaan
Pembinaan adalah proses melakukan
perbaikan atas kekurangan-kekurangan dalam merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, dan mengendalikan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan yang
diharapkan.
1. Tujuan pembinaan:
a.
Membantu penguatan kapasitas
kelembagaan PKBM dalam melaksanakan fungsinya sebagai wadah pemberdayaan
masyarakat.
b.
Memberikan bimbingan teknis untuk
meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
c.
Memberikan bimbingan teknis dalam
memilih/menentukan metode dan pendekatan pembelajaran, media/bahan ajar dan
alat peraga yang tepat untuk diterapkan
pendidik
d. Memberikan
bimbingan teknis dalam menentukan strategi dan teknik evaluasi
pembelajaran yang tepat untuk digunakan
pendidik
e. Memberikan
bimbingan teknis tentang pengelolaan administrasi PKBM maupun administrasi pembelajaran
f.
Memberikan bimbingan teknis dalam
rangka pengembangan dan inovasi kegiatan.
g.
Memberikan pembinaan teknis
tentang pelaksanaan kegiatan yang kreatif, efektif dan efisien.
1.
Ruang lingkup pembinaan
Ruang lingkup pembinaan
PKBM meliputi unsur-unsur yang ada pada
standar minimal manajemen PKBM.
2. Pihak-pihak
yang melakukan pembinaan:
a. Direktorat
Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.
Dinas Pendidikan Provinsi.
c.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
d.
Pusat Pengembangan Pendidikan
Nonformal dan informal (P2-PNFI) dan Balai Pengembangan Pendidikan nonformal
dan informal (BP-PNFI)
e.
Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dan Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB).
f.
Penilik Pendidikan
Masyarakat/penilik PNF
g.
Forum Komunikasi PKBM Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
h.
Unsur-unsur terkait lainnya yang
memiliki program kerja sama dengan PKBM
3.
Bentuk pembinaan
Pembinaan PKBM dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan:
a.
Pendidikan dan pelatihan bagi
pendidik dan tenaga kependidikan.
b.
Workshop, simposium, seminar, orientasi dan sejenisnya.
c.
Bimbingan teknis baik langsung
maupun tidak langsung.
d.
Supervisi manajerial dan akademik
e.
Advokasi dan mediasi.
B. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring adalah pengawasan atau
tindakan menverifikasi kebenaran pelaksanaan suatu kegiatan dari waktu ke waktu
dan hasilnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan.
Pelaksanaan
monitoring pada kegiatan pendidikan nonformal diselenggarakan, sebagai berikut:
1.
Program dan Kegiatan Monitoring
a. Monitoring
dilakukan oleh:
1)
Direktorat Pembinaan Pendidikan
Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2)
Dinas Pendidikan Provinsi.
3)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4)
Penilik Pendidikan Masyarakat
5)
Instansi terkait yang ditugaskan
oleh atasannya; seperti P2-PNFI, BP-PNFI, BPKB, SKB, organisasi profesi (Forum Komunikasi
PKBM)
6)
Unsur lain yang memiliki program
kerja sama dengan PKBM
7)
Masyarakat setempat
b. Monitoring
dilaksanakan secara obyektif, bertanggung jawab, terus menerus berkelanjutan.
c. Kegiatan
yang menjadi sasaran monitoring meliputi keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan
di PKBM beserta manajemen kelembagaannya
d. Melaporkan
secara tertulis hasil monitoring kepada penyelenggara dan pihak-pihak terkait
yang berkompeten sesegera mungkin
e. Hasil
monitoring menjadi bahan instansi yang berwewenang untuk melakukan pembinaan
2.
Evaluasi
Evaluasi
adalah tindakan dalam menentukan keberhasilan dan kegagalan suatu kegiatan
berdasarkan penilain dari hasil pengukuran pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan
evaluasi pada kegiatan pendidikan nonformal diselenggarakan sebagai berikut:
a. Evaluasi
dilakukan oleh:
1)
Direktorat Pembinaan Pendidikan
Masyarakat ,Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2)
Dinas Pendidikan Provinsi.
3)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4)
Penilik pendidikan masyarakat.
5) Instansi
terkait yang ditugaskan oleh atasannya; seperti P2-PNFI, BP-PNFI, BPKB, SKB,
organisasi profesi (Forum Komunikasi PKBM)
6)
Unsur lain yang memiliki program
kerja sama dengan PKBM
7)
Masyarakat setempat
b. Evaluasi
dilakukan secara benar, obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
c.
Hasil evaluasi menjadi bahan
perbaikan pada kegiatan berikutnya.
d. Hasil
evaluasi setelah diolah, kemudian disusun dalam bentuk laporan secara tertulis
untuk bahan pertanggungjawaban dari instansi yang berwewenang.
3. Evaluasi Diri
a. Tenaga
Kependidikan/Pengelola PKBM wajib melakukan evaluasi diri terhadap kegiatan yang diselenggaran.
b. Membuat
indikator untuk menilai kinerja setiap kegiatan.
c. Membuat
indikator untuk melakukan perbaikan kegiatan.
d. Melaksanakan
evaluasi proses kegiatan secara periodik.
C. Pelaporan
Pelaporan merupakan cara atau proses untuk melaporkan suatu kegiatan yang dilaksanakan. Pelaporan dalam pelaksanaan kegiatan sangat diperlukan dengan maksud untuk mengetahui perkembangan, tingkat keberhasilan, manfaat dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi mulai dari tahap persiapan sampai akhir pelaksanaan.
Ada tiga hal yang dilaporkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan:
1. Laporan awal, yaitu deskripsi perencanaan pelaksanaan kegiatan.
2. Laporan perkembangan kegiatan, yaitu deskripsi perkembangan
kegiatan kegiatan yang sedang dilaksanakan
If you're attempting to burn fat then you absolutely need to try this totally brand new custom keto meal plan diet.
ReplyDeleteTo create this service, licensed nutritionists, fitness trainers, and cooks joined together to provide keto meal plans that are productive, convenient, cost-efficient, and delightful.
From their grand opening in January 2019, thousands of people have already completely transformed their body and well-being with the benefits a proper keto meal plan diet can offer.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones given by the keto meal plan diet.